- Air Hujan
- Air Salju
- Air Embun
- Air Laut
- Air Sungai
- Air Telaga
- Air Sumur
Air Musta’mal
Tidak bisa digunakan untuk mensucikan, karena jumlahnya sedikit (kurang dari 2 qulah atau 216 liter) dan telah digunakan untuk berwudhu dengan cara mencelupkan anggota wudhu dalam air tersebut.
Air Musammas
Air di tempat logam yang terjemur, makruh digunakan utk bersuci
Air yang bercampur dengan benda suci
Tidak dapat digunakan bersuci, misal air teh
Air Mutanajis
Air sedikit (kurang dari 2 qulah) yang terkena najis, walu tidak berubah warna, rasa dan baunya. Atau air banyak (lebih dari 2 qulah) yang terkena najis, dan berubah warna, rasa dan baunya. “Air itu suci, kecuali bila berubah bau, rasa dan warnanya” (HR Baihaqi).
***
Reff.:
Fiqih Shalat, Drs Moch Rifai,
Ibadah Shalat Menurut Sunnah Rasulullah, Drs. Masruddin Razak
Baca artikel terkait:
- Bacaan Shalat vs Gerakan Shalat
- Hikmah Shalat Berjamaah untuk Kesuksesan Hidup
- 7 Jalan Menuju Shalat Khusyu
kw: cara shalat, cara sholat, shalat nabi, sholat nabi, cara shalat yang benar, cara sholat yang benar, tata cara shalat, tata cara sholat, bacaan sholat, gerakan sholat, belajar sholat, sholat berjamaah, sholat khusyu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar