Rabu, 05 Januari 2011

Masih Tentang Wudhu

Air yang dapat digunakan untuk berwudhu adalah Air Mutlak Air mutlak adalah air suci dan bisa mensucikan. Air ini dapat dipakai untuk bersuci dari hadats besar maupun hadats kecil (untuk berwuhu). Jenis-jenis air atau macam-macam air mutlak itu adalah:
  • Air Hujan
  • Air Salju
  • Air Embun
  • Air Laut
  • Air Sungai
  • Air Telaga
  • Air Sumur
Adapun jenis-jenis air lainnya adalah:
Air Musta’mal
Tidak bisa digunakan untuk mensucikan, karena jumlahnya sedikit (kurang dari 2 qulah atau 216 liter) dan telah digunakan untuk berwudhu dengan cara mencelupkan anggota wudhu dalam air tersebut.

Air Musammas
Air di tempat logam yang terjemur, makruh digunakan utk bersuci

Air yang bercampur dengan benda suci
Tidak dapat digunakan bersuci, misal air teh

Air Mutanajis
Air sedikit (kurang dari 2 qulah) yang terkena najis, walu tidak berubah warna, rasa dan baunya. Atau air banyak (lebih dari 2 qulah) yang terkena najis, dan berubah warna, rasa dan baunya. “Air itu suci, kecuali bila berubah bau, rasa dan warnanya” (HR Baihaqi).

***
Reff.: 
Fiqih Shalat, Drs Moch Rifai,
Ibadah Shalat Menurut Sunnah Rasulullah, Drs. Masruddin Razak


Baca artikel terkait:

kw: cara shalat, cara sholat, shalat nabi, sholat nabi, cara shalat yang benar, cara sholat yang benar, tata cara shalat, tata cara sholat, bacaan sholat, gerakan sholat, belajar sholat, sholat berjamaah, sholat khusyu